Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 127/PMK.05/2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.05/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.05/2015 Tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus

Juga dikenal sebagai: PMK 127/PMK.05/2018 · PMK No. 127/PMK.05/2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 September 2018Tanggal Penetapan:21 September 2018
Standar Akuntansi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.05/2015 Tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku24 September 2018
Tanggal Penetapan21 September 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.05/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.05/2015 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus. Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.05/2015 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.05/2018 ini mengatur perubahan kedua atas sistem akuntansi dan pelaporan keuangan transaksi khusus. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan perubahan proses bisnis transaksi khusus yang terjadi dalam pelaksanaan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk memastikan bahwa sistem akuntansi dan pelaporan keuangan dapat mengakomodasi transaksi penerimaan dan pengeluaran serta aset dan kewajiban pemerintah yang terkait dengan fungsi khusus Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup definisi dan peran berbagai unit akuntansi seperti UAKPA BUN TK, UAKKPA BUN TK, dan UAP BUN TK, serta pengaturan mengenai jenis transaksi yang diatur dalam sistem akuntansi ini, termasuk belanja untuk hubungan internasional, fasilitas penyiapan proyek, dukungan kelayakan, dan pengelolaan aset.

(-)

(-)