Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 153/PMK.05/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.05/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.05/2015 Tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus

Juga dikenal sebagai: PMK 153/PMK.05/2017 · PMK No. 153/PMK.05/2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 November 2017Tanggal Penetapan:6 November 2017
Standar Akuntansi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.05/2015 Tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku08 November 2017
Tanggal Penetapan06 November 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.05/2015 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.05/2017 ini bertujuan untuk menyempurnakan mekanisme pelaksanaan Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dan meningkatkan efisiensi serta akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. Kebijakan ini mencakup perubahan definisi dan pengaturan terkait Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus (SATK), yang meliputi prosedur manual dan terkomputerisasi untuk pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran, dan pelaporan transaksi penerimaan dan pengeluaran serta aset dan kewajiban pemerintah. Selain itu, peraturan ini juga mengatur pembagian kewenangan antar unit akuntansi di bawah Bendahara Umum Negara, termasuk pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), aset yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), dan transaksi khusus lainnya.

(-)

(-)