Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.05/2017 ini bertujuan untuk menyempurnakan mekanisme pelaksanaan Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dan meningkatkan efisiensi serta akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. Kebijakan ini mencakup perubahan definisi dan pengaturan terkait Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus (SATK), yang meliputi prosedur manual dan terkomputerisasi untuk pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran, dan pelaporan transaksi penerimaan dan pengeluaran serta aset dan kewajiban pemerintah. Selain itu, peraturan ini juga mengatur pembagian kewenangan antar unit akuntansi di bawah Bendahara Umum Negara, termasuk pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), aset yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), dan transaksi khusus lainnya.