Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 29/P/M.KOMINFO/6/2007 Tahun 2007

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 29/P/M.KOMINFO/6/2007 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 27/P/M.KOMINFO/6/2007 tentang Dokumen Seleksi Penyelenggara Jaringan Tetap Sambungan Internasional

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 29/P/M.KOMINFO/6/2007 · Permenkominfo No. 29/P/M.KOMINFO/6/2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Juli 2007Tanggal Penetapan:12 Juli 2007
Telekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 27/P/M.KOMINFO/6/2007 tentang Dokumen Seleksi Penyelenggara Jaringan Tetap Sambungan Internasional
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku12 Juli 2007
Tanggal Penetapan12 Juli 2007
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 27/P/M.KOMINFO/6/2007 tentang Dokumen Seleksi Penyelenggaraan Jaringan Tetap Sambungan Internasional.

Peraturan ini bertujuan untuk memperbaiki dan memperjelas ketentuan dalam dokumen seleksi penyelenggaraan jaringan tetap sambungan internasional. Tujuan utama dari perubahan ini adalah untuk memastikan bahwa peluang usaha dalam penyelenggaraan jaringan tetap sambungan internasional dapat tercapai dengan baik dan tepat sasaran. Perubahan ini mencakup penyesuaian jadwal pelaksanaan seleksi, persyaratan dan kewajiban pemenang seleksi, serta penilaian dan bobot penilaian dalam dokumen seleksi. Selain itu, peraturan ini juga menekankan pentingnya pembangunan infrastruktur jaringan sambungan internasional yang memadai, mendorong ketersediaan backbone internasional, dan menciptakan kompetisi layanan sewa bandwidth internasional yang lebih efisien dan kompetitif.

(-)

1. Apabila data dan informasi yang disampaikan oleh peserta seleksi tidak benar, peserta bersedia menerima sanksi (gugur) yang diberikan Tim Seleksi dan atau Pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.