Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 27/P/M.KOMINFO/6/2007 Tahun 2007

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 27/P/M.KOMINFO/6/2007 Tahun 2007 tentang Dokumen Seleksi Penyelenggaraan Jaringan Tetap Sambungan Internasional

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 27/P/M.KOMINFO/6/2007 · Permenkominfo No. 27/P/M.KOMINFO/6/2007

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:29 Juni 2007
Telekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaDokumen Seleksi Penyelenggaraan Jaringan Tetap Sambungan Internasional
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan29 Juni 2007
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 20 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 40/PER/M.KOMINFO/12/2006 2. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 30 Tahun 2004 3. Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 76/KEP/M.KOMINFO/3/2007 tentang Peluang Usaha Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal, Jaringan Tetap Sambungan Langsung Jarak Jauh, Jaringan Tetap Sambungan Internasional dan Jaringan Tetap Tertutup Berbasis Kabel sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 282/KEP/M.KOMINFO/5/2007.

Peraturan Menteri ini menetapkan dokumen seleksi untuk penyelenggaraan jaringan tetap sambungan internasional. Latar belakangnya adalah perlunya pedoman yang jelas dalam pelaksanaan seleksi tersebut. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyediakan kerangka kerja yang terstruktur dan transparan bagi proses seleksi. Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah penetapan Dokumen Seleksi Penyelenggaraan Jaringan Tetap Sambungan Internasional, yang terdiri atas Dokumen Seleksi Administrasi, Dokumen Seleksi Teknis, dan Panduan Penilaian Jawaban Dokumen Seleksi. Dokumen-dokumen ini menjadi acuan utama dalam pelaksanaan seleksi.

(-)

(-)