Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2019

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2019 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi

Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 30/2019 · Permen Ristekdikti No. 30 Tahun 2019 · Permen Ristekdikti Nomor 30 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:9 September 2019Tanggal Penetapan:28 Agustus 2019
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
TemaStandar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi
LokasiKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Tanggal Berlaku09 September 2019
Tanggal Penetapan28 Agustus 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 5 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Standar Satuan Biaya Operasional Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 131)

Peraturan Menteri ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 88 ayat (5) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2015. Tujuannya adalah menetapkan Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) sebagai dasar pengalokasian anggaran dalam APBN untuk PTN dan penetapan biaya yang ditanggung mahasiswa. SSBOPT disusun berdasarkan capaian standar nasional pendidikan tinggi, jenis program studi, dan indeks kemahalan wilayah. Biaya Kuliah Tunggal (BKT) dihitung per mahasiswa per tahun. SSBOPT mencakup biaya langsung dan tidak langsung dalam penyelenggaraan pendidikan, dengan rincian biaya operasional yang terkait langsung dengan program studi dan biaya pengelolaan institusi. Peraturan ini juga mengatur pengelompokan program studi berdasarkan jenis dan kompleksitas peralatan serta kebutuhan bahan habis pakai.

(-)

(-)