Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2016

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Standar Satuan Biaya Operasional Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum

Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 5/2016 · Permen Ristekdikti No. 5 Tahun 2016 · Permen Ristekdikti Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Januari 2016Tanggal Penetapan:25 Januari 2016
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
TemaTata Cara Penetapan Standar Satuan Biaya Operasional Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum
LokasiKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Tanggal Berlaku27 Januari 2016
Tanggal Penetapan25 Januari 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2015, yang mengatur tentang tata cara penetapan Standar Satuan Biaya Operasional Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (SSBOPTNBH). Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa biaya operasional penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan. SSBOPTNBH mencakup biaya pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Penetapan biaya ini mempertimbangkan capaian Standar Nasional Pendidikan Tinggi, jenis program studi, dan indeks kemahalan wilayah. Biaya pendidikan dihitung berdasarkan biaya langsung dan tidak langsung, sementara biaya untuk penelitian dan pengabdian kepada masyarakat ditetapkan sebagai persentase dari total SSBOPTNBH. Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

(-)

(-)