Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16 Tahun 2014

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran di Lingkungan Kementerian komunikasi dan Informatika Tahun Anggaran 2014

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 16/2014 · Permenkominfo No. 16 Tahun 2014 · Permenkominfo Nomor 16 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:23 April 2014Tanggal Penetapan:1 April 2014
Standar & Pedoman TeknisKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaPedoman Pelaksanaan Anggaran di Lingkungan Kementerian komunikasi dan Informatika Tahun Anggaran 2014
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku23 April 2014
Tanggal Penetapan01 April 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun Anggaran 2013.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16 Tahun 2014 ini bertujuan untuk memberikan pedoman pelaksanaan anggaran di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika pada Tahun Anggaran 2014. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mewujudkan good governance dalam pengelolaan keuangan negara yang profesional, akuntabel, tertib, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Peraturan ini mengatur kewajiban setiap satuan kerja di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menyelenggarakan Sistem Akuntansi Instansi yang dapat menghasilkan informasi yang diperlukan sebagai sarana pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN. Selain itu, peraturan ini juga bertujuan untuk mewujudkan kesamaan pemahaman dan keterpaduan pengelolaan keuangan negara bagi seluruh pengelola keuangan di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta optimalisasi daya dukung anggaran terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi unit organisasi.

(-)

(-)