Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16 Tahun 2014 ini bertujuan untuk memberikan pedoman pelaksanaan anggaran di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika pada Tahun Anggaran 2014. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mewujudkan good governance dalam pengelolaan keuangan negara yang profesional, akuntabel, tertib, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Peraturan ini mengatur kewajiban setiap satuan kerja di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menyelenggarakan Sistem Akuntansi Instansi yang dapat menghasilkan informasi yang diperlukan sebagai sarana pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN. Selain itu, peraturan ini juga bertujuan untuk mewujudkan kesamaan pemahaman dan keterpaduan pengelolaan keuangan negara bagi seluruh pengelola keuangan di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta optimalisasi daya dukung anggaran terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi unit organisasi.