Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 12 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 12 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Selatan 12/2019 · Perda Provinsi Sulawesi Selatan No. 12 Tahun 2019 · Perda Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 12 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2019Tanggal Penetapan:29 November 2019
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
LokasiPemerintah Provinsi Sulawesi Selatan
Tanggal Berlaku30 Desember 2019
Tanggal Penetapan29 November 2019
Tempat PenetapanMakassar

Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan kualitas dan akses pelayanan Retribusi Jasa Usaha serta menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengalihkan beberapa kewenangan menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

Ketentuan Substansial:

Perubahan meliputi:

  1. Perubahan Pasal 1 mengenai definisi istilah-istilah terkait retribusi.
  2. Perubahan Pasal 2 mengenai jenis Retribusi Jasa Usaha.
  3. Perubahan Pasal 4 mengenai objek retribusi.
  4. Perubahan Pasal 6 mengenai tingkat penggunaan jasa Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
  5. Perubahan Pasal 7 mengenai tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
  6. Perubahan Pasal 16 mengenai tingkat penggunaan jasa Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
  7. Perubahan Pasal 19 mengenai objek Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.
  8. Perubahan Pasal 22 mengenai tarif Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.
  9. Penyisipan Bab VIA mengenai Retribusi Terminal.
  10. Perubahan Pasal 23 mengenai golongan Retribusi Jasa Usaha.
  11. Perubahan Pasal 24 mengenai prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi.
  12. Perubahan Pasal 28 mengenai penetapan retribusi.
  13. Perubahan Pasal 29 mengenai pemungutan retribusi.
  14. Perubahan Pasal 30 mengenai pembayaran retribusi.
  15. Perubahan Pasal 39 mengenai insentif bagi Perangkat Daerah Pengelola Retribusi.
  16. Perubahan Pasal 40 mengenai pembinaan dan pengawasan pemungutan retribusi.
  17. Perubahan Pasal 44 mengenai keberlakuan Peraturan Gubernur terkait.
  18. Penyisipan Pasal 44a mengenai keberlakuan ketentuan tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah.
  19. Perubahan Lampiran I sampai dengan Lampiran IV.

Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan peraturan yang lebih adil, efektif, tertib administratif, dan mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah.

1. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 14 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Ketentuan dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 88 Tahun 2018 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Perjenis Obyek Pungutan Pada Perangkat Daerah Dalam Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terhadap tanah, bangunan/gedung, ruangan, dan kendaraan bermotor alat berat tetap berlaku sampai ditetapkannya Perjanjian Sewa Barang Milik Daerah terhadap objek yang bersangkutan.

(-)