Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 7 Tahun 2017

Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Pembinaan Terhadap Inspektorat, Pusat Pendidikan Dan Pelatihan Pengawasan, Pusat Penelitian Dan Pengembangan Pengawasan, Pusat Informasi Pengawasan, Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Auditor, Dan Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan

Juga dikenal sebagai: Perka BPKP 7/2017 · Perka BPKP No. 7 Tahun 2017 · Perka BPKP Nomor 7 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:3 April 2017Tanggal Penetapan:24 Maret 2017
Aparatur Sipil NegaraPendidikan & Pelatihan Aparatur

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Pembinaan Terhadap Inspektorat, Pusat Pendidikan Dan Pelatihan Pengawasan, Pusat Penelitian Dan Pengembangan Pengawasan, Pusat Informasi Pengawasan, Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Auditor, Dan Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan
LokasiBadan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Tanggal Berlaku03 April 2017
Tanggal Penetapan24 Maret 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pembinaan terhadap Inspektorat, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan, Pusat Penelitian dan Pengembangan Pengawasan, Pusat Informasi Pengawasan, Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Auditor, dan Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perubahan Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pembinaan terhadap Inspektorat, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan, Pusat Penelitian dan Pengembangan Pengawasan, Pusat Informasi Pengawasan, Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Auditor, dan Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1562).

Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ini bertujuan untuk menyesuaikan pembinaan terhadap Inspektorat, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan, Pusat Penelitian dan Pengembangan Pengawasan, Pusat Informasi Pengawasan, Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Auditor, dan Perwakilan di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dengan perubahan dan kebutuhan organisasi. Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan pada Lampiran Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 4 Tahun 2014, yang mengatur daftar pembina wilayah unit kerja eselon II di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Lampiran ini menetapkan pembagian wilayah pembinaan kepada Sekretaris Utama, Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian dan Kemaritiman, Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik, Hukum, Keamanan, Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan, Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah, Deputi Kepala BPKP Bidang Akuntan Negara, dan Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi. Setiap pembina bertanggung jawab atas unit kerja eselon II tertentu, termasuk pusat-pusat dan perwakilan BPKP di berbagai provinsi.

(-)

(-)