Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 1 Tahun 2025

Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembinaan Terhadap Inspektorat, Pusat, dan Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

Juga dikenal sebagai: Peraturan BPKP 1/2025 · Peraturan BPKP No. 1 Tahun 2025 · Peraturan BPKP Nomor 1 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Maret 2025Tanggal Penetapan:21 Maret 2025

Informasi

TipePeraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
TemaPembinaan Terhadap Inspektorat, Pusat, dan Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
LokasiBadan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Tanggal Berlaku25 Maret 2025
Tanggal Penetapan21 Maret 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pembinaan Terhadap Inspektorat, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan, Pusat Penelitian dan Pengembangan Pengawasan, Pusat Informasi Pengawasan, Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Auditor, dan Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 539) 2. Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pembinaan Terhadap Inspektorat, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan, Pusat Penelitian dan Pengembangan Pengawasan, Pusat Informasi Pengawasan, Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Auditor, dan Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1562) 3. Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pembinaan Terhadap Inspektorat, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan, Pusat Penelitian dan Pengembangan Pengawasan, Pusat Informasi Pengawasan, Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Auditor, dan Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 521)

Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas kinerja, kapasitas sumber daya, proses, serta kualitas keluaran dan hasil pengawasan pada Inspektorat, Pusat, dan Perwakilan di lingkungan BPKP. Pembinaan dilakukan oleh Kepala BPKP atau pejabat tinggi madya yang ditunjuk, meliputi pengelolaan sumber daya (manusia, keuangan, sarana, prasarana, data, informasi), efektivitas manajemen kinerja, pencapaian keluaran dan hasil, koordinasi dan sinergi dengan berbagai instansi, serta efektivitas manajemen risiko. Proses pembinaan mencakup tahapan perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian kinerja melalui komunikasi kinerja, dialog kinerja, coaching, mentoring, jam pimpinan, arahan kinerja, dan evaluasi kinerja. Pembinaan manajemen risiko dilakukan melalui dialog risiko untuk memastikan keselarasan selera risiko dan identifikasi risiko prioritas. Pejabat yang ditunjuk wajib melaporkan kegiatan pembinaan kepada Kepala BPKP secara tertulis, mencakup aktivitas, kondisi unit kerja, permasalahan, solusi, dan rencana aksi perbaikan.

(-)

(-)