Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 105 Tahun 2000

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 105 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1989 Tentang Tunjangan Jabatan Penyuluh Pertanian

Juga dikenal sebagai: Keppres 105/2000 · Keppres No. 105 Tahun 2000 · Keppres Nomor 105 Tahun 2000

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Juli 2000Tanggal Penetapan:26 Juli 2000
Kompensasi & Tunjangan PejabatKetahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1989 Tentang Tunjangan Jabatan Penyuluh Pertanian
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku26 Juli 2000
Tanggal Penetapan26 Juli 2000
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1989 tentang Tunjangan Jabatan Penyuluh Pertanian

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan tunjangan jabatan bagi Pegawai Negeri Sipil yang bertugas penuh di bidang penyuluhan pertanian dengan perkembangan keadaan terkini. Perubahan ini dilakukan dengan mengubah ketentuan Pasal 1 dari Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1989. Tunjangan Jabatan Penyuluh Pertanian diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan tersebut. Besaran tunjangan diatur dalam dua periode: dari Januari 1993 hingga Maret 2000, dan mulai April 2000, yang masing-masing tercantum dalam Lampiran I dan II dari Keputusan Presiden ini.

(-)

(-)