Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 28 Tahun 1989

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 28 Tahun 1989 tentang Tunjangan Jabatan Penyuluh Pertanian

Juga dikenal sebagai: Keppres 28/1989 · Keppres No. 28 Tahun 1989 · Keppres Nomor 28 Tahun 1989

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 1989Tanggal Penetapan:19 Juni 1989
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaTunjangan Jabatan Penyuluh Pertanian
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Juli 1989
Tanggal Penetapan19 Juni 1989
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan prestasi, pengabdian, dan gairah kerja Penyuluh Pertanian dengan memberikan tunjangan jabatan kepada Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan secara penuh sebagai Penyuluh Pertanian. Tunjangan ini diberikan berdasarkan jenjang jabatan, mulai dari Penyuluh Pertanian Utama Muda hingga Asisten Penyuluh Pertanian Muda, dengan besaran tunjangan yang bervariasi sesuai dengan tingkatannya. Pelaksanaan keputusan ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara sesuai dengan bidang tugas masing-masing.

(-)

(-)