Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 2 Tahun 1993

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 1993 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham PT. Konservasi Energi Abadi (PT. Koneba)

Juga dikenal sebagai: PP 2/1993 · PP No. 2 Tahun 1993 · PP Nomor 2 Tahun 1993

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Januari 1993Tanggal Penetapan:8 Januari 1993
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham PT. Konservasi Energi Abadi (PT. Koneba)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku08 Januari 1993
Tanggal Penetapan08 Januari 1993
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemanfaatan sumber energi melalui pembentukan PT. Konservasi Energi Abadi (PT. Koneba) sebagai Perusahaan Perseroan (PERSERO). Tujuannya adalah untuk mendukung program pemerintah dalam konservasi energi dengan memberikan layanan konsultasi yang mencakup pelatihan, audit energi, perekayasaan, dan konstruksi.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur penyertaan modal negara ke dalam PT. Koneba dengan mengalihkan saham dari beberapa perusahaan pupuk milik negara dan pinjaman dari Bank Dunia. Dengan pengalihan ini, status PT. Koneba berubah menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO). Menteri Keuangan bertanggung jawab untuk menetapkan nilai saham dan pinjaman yang dialihkan. PT. Koneba diharapkan dapat berkontribusi dalam meningkatkan efisiensi penggunaan energi yang berwawasan lingkungan.

(-)

(-)