Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 65 Tahun 2021

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 65 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara

Juga dikenal sebagai: PP 65/2021 · PP No. 65 Tahun 2021 · PP Nomor 65 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Mei 2021Tanggal Penetapan:4 Mei 2021
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 Mei 2021
Tanggal Penetapan04 Mei 2021
Tempat PenetapanJakarta

Status Peraturan Ini
  • Apakah ini Peraturan Baru?
    Ya, ini adalah peraturan baru yang ditetapkan pada tahun 2021.
  • Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya?
    Ya, peraturan ini menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1993 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham PT. Konservasi Energi Abadi (PT. KONEBA).
  • Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya?
    Tidak secara langsung mengubah peraturan sebelumnya, tetapi menggantikan peraturan yang ada.
  • Status berlaku dari peraturan ini
    Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 5 Mei 2021.

Isi Kebijakan
  • Tujuan dan latar belakang peraturan:
    Untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha PT Perusahaan Listrik Negara melalui penambahan penyertaan modal negara.
  • Kewajiban dan hak yang ditetapkan:
    Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal dan mengalihkan saham Seri B dari PT Energi Management Indonesia.
  • Prinsip-prinsip utama yang diatur:
    Pengalihan saham Seri B dan kontrol negara melalui kepemilikan saham Seri A dwi warna.
  • Mekanisme dan prosedur yang ditetapkan:
    Penambahan modal dilakukan melalui pengalihan saham dan ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan dari Menteri Badan Usaha Milik Negara.

Ketentuan Peralihan
  • Masa berlaku dan implementasi:
    Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 5 Mei 2021.
  • Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada:
    PT Energi Management Indonesia berubah status menjadi perseroan terbatas yang tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007.
  • Batas waktu penyesuaian:
    Tidak disebutkan batas waktu penyesuaian khusus dalam peraturan ini.
  • Grandfathering clauses:
    Tidak ada ketentuan grandfathering yang disebutkan.

Sanksi

Tidak mengatur sanksi