Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 46/PERMEN-KP/2019 Tahun 2019

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 46/PERMEN-KP/2019 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanannomor 34/PERMEN-KP/2016 Tentang Tanda Pengenal Pegawai Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 46/PERMEN-KP/2019 · Permen KKP No. 46/PERMEN-KP/2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Desember 2019Tanggal Penetapan:29 November 2019
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanannomor 34/PERMEN-KP/2016 Tentang Tanda Pengenal Pegawai Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku13 Desember 2019
Tanggal Penetapan29 November 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 34/PERMEN-KP/2016 tentang Tanda Pengenal Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan ketentuan mengenai tanda pengenal pegawai di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Perubahan ini mencakup penambahan Pasal 2A yang mengatur jenis tanda pengenal untuk pegawai tetap dan tenaga kontrak. Selain itu, Pasal 3 diubah untuk merinci desain dan informasi yang harus ada pada tanda pengenal, termasuk warna, logo, dan informasi personal seperti nama dan foto pegawai. Peraturan ini juga menetapkan kewajiban penggunaan tanda pengenal selama bertugas dan prosedur pelaporan jika terjadi kehilangan atau kerusakan.

(-)

1. Tanda Pengenal Pegawai wajib digunakan selama bertugas dan apabila tidak dikenakan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Penyalahgunaan Tanda Pengenal Pegawai akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.