Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 34/PERMEN-KP/2016 Tahun 2016

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 34/PERMEN-KP/2016 Tahun 2016 tentang Tanda Pengenal Pegawai Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 34/PERMEN-KP/2016 · Permen KKP No. 34/PERMEN-KP/2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Oktober 2016Tanggal Penetapan:18 Oktober 2016
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaTanda Pengenal Pegawai Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku20 Oktober 2016
Tanggal Penetapan18 Oktober 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk memberikan identitas resmi kepada pegawai di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Tujuannya adalah untuk mengatur pengadaan dan penggunaan tanda pengenal pegawai agar identitas pegawai dapat diketahui dengan jelas.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa tanda pengenal pegawai harus dikenakan selama bertugas dan hanya oleh pegawai Kementerian Kelautan dan Perikanan. Tanda pengenal terdiri dari bagian depan dan belakang dengan spesifikasi warna dan informasi tertentu. Pengadaan tanda pengenal dilakukan oleh Sekretariat Jenderal dan biayanya dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara. Pengawasan penggunaan tanda pengenal dilakukan oleh atasan langsung secara berjenjang. Pegawai yang tidak mematuhi ketentuan penggunaan tanda pengenal akan dikenakan sanksi sesuai peraturan kepegawaian.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Tanda Pengenal Pegawai yang telah diterbitkan tetap berlaku dan wajib menyesuaikan paling lama 6 (enam) bulan dengan Peraturan Menteri ini.

1. Pegawai yang tidak menggunakan Tanda Pengenal Pegawai dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian. 2. Penyalahgunaan Tanda Pengenal Pegawai akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.