di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penetapan Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan Daerah Di Bidang Penanaman Modal
Juga dikenal sebagai: Perka BKPM 7/2016 · Perka BKPM No. 7 Tahun 2016 · Perka BKPM Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal ini mengatur tentang penetapan hasil pemetaan urusan pemerintahan daerah di bidang penanaman modal. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 107 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Kebijakan ini menetapkan bahwa pemetaan urusan pemerintahan bidang penanaman modal adalah hasil validasi untuk urusan penanaman modal di daerah provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan nilai variabel urusan pemerintahan di bidang penanaman modal. Hasil pemetaan ini menjadi acuan bagi pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk menetapkan tipe perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal, yang merupakan kewenangan wajib nonpelayanan dasar yang diwadahi dalam bentuk dinas. Dinas tersebut dibagi dalam empat tipologi: Tipe A (beban kerja besar), Tipe B (beban kerja sedang), Tipe C (beban kerja kecil), dan Tipe C dengan nilai pemetaan kurang dari 401 (beban kerja sangat kecil), yang dimungkinkan menerima tambahan urusan pemerintahan lainnya yang serumpun (Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah; Perindustrian; Perdagangan; Energi dan Sumber Daya Mineral; Transmigrasi; dan Tenaga kerja).
Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang menyelenggarakan pelayanan perizinan dan nonperizinan melekat pada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal, dan besaran tipologinya mengikuti besaran tipologi dinas tersebut. Hasil pemetaan digunakan oleh pemerintah daerah untuk menetapkan kelembagaan dinas dan PTSP. Jika kemampuan keuangan daerah atau ketersediaan aparatur terbatas, tipe perangkat daerah dapat diturunkan dari hasil pemetaan. Dalam hal belum dilakukan pemetaan, daerah dapat menyampaikan data indikator variabel kepada Kementerian Dalam Negeri dengan tembusan kepada BKPM untuk dievaluasi sebagai dasar penetapan tipologi dan nomenklatur kelembagaan.