Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2017

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Penetapan Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan Daerah Di Bidang Penanaman Modal

Juga dikenal sebagai: Perka BKPM 4/2017 · Perka BKPM No. 4 Tahun 2017 · Perka BKPM Nomor 4 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Maret 2017Tanggal Penetapan:14 Maret 2017
Investasi & Penanaman ModalOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
TemaPerubahan Atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Penetapan Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan Daerah Di Bidang Penanaman Modal
LokasiBadan Koordinasi Penanaman Modal
Tanggal Berlaku15 Maret 2017
Tanggal Penetapan14 Maret 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penetapan Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan di Bidang Penanaman Modal

Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan hasil pemetaan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan tingkat dan intensitas beban kerja masing-masing daerah. Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu dapat mengajukan perubahan data indikator variabel kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri. Evaluasi bersama dilakukan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Kementerian Dalam Negeri, yang hasilnya menjadi dasar rekomendasi oleh Kementerian Dalam Negeri untuk penetapan hasil pemetaan urusan pemerintahan daerah di bidang penanaman modal.

(-)

(-)