Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 9 Tahun 2016

Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 9 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional

Juga dikenal sebagai: Perka BSN 9/2016 · Perka BSN No. 9 Tahun 2016 · Perka BSN Nomor 9 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:24 November 2016Tanggal Penetapan:24 November 2016
Tata Kelola Administrasi Publik

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 73/PER/BSN/8/2009 tentang Penggunaan Logo Badan Standardisasi Nasional pada: a. Pasal 2 ayat (2) angka 1 b. Pasal 3 ayat (1) c. Lampiran II mengenai contoh 2 ayat (2) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan ini bertujuan untuk menyusun peraturan perundang-undangan di lingkungan Badan Standardisasi Nasional (BSN) secara baik dan tertib sesuai prosedur dan kebutuhan. Peraturan ini mengatur tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan di BSN, termasuk perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan. Peraturan ini juga mengatur harmonisasi materi muatan, penyeragaman pola dan bentuk, serta peningkatan koordinasi dan kepastian hukum dalam pembentukan peraturan. Selain itu, peraturan ini meningkatkan layanan informasi hukum melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).

(-)

(-)