Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 16 Tahun 2019

Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 16 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Badan Standardisasi Nasional

Juga dikenal sebagai: Peraturan BSN 16/2019 · Peraturan BSN No. 16 Tahun 2019 · Peraturan BSN Nomor 16 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 September 2019Tanggal Penetapan:3 September 2019
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Badan Standardisasi Nasional
TemaTata Cara Pembentukan Peraturan Badan Standardisasi Nasional
LokasiBadan Standardisasi Nasional
Tanggal Berlaku04 September 2019
Tanggal Penetapan03 September 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 9 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1788).

Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 16 Tahun 2019 ini mengatur tentang tata cara pembentukan Peraturan Badan Standardisasi Nasional (BSN). Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menyediakan pedoman yang pasti, baku, dan standar dalam pembentukan Peraturan BSN, serta untuk menyempurnakan peraturan sebelumnya yang dianggap sudah tidak sesuai dengan kebutuhan saat ini.

Peraturan ini mengatur perencanaan pembentukan Peraturan Badan yang dilakukan melalui Program Penyusunan Peraturan Badan (Progsun Peraturan Badan) yang ditetapkan setiap tahun. Progsun Peraturan Badan disusun berdasarkan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau berdasarkan kewenangan BSN. Usulan pembentukan Peraturan Badan diajukan oleh Pemrakarsa (Pejabat Tinggi Madya atau Pratama) disertai naskah urgensi yang berisi urgensi, tujuan, sasaran, pokok pikiran, lingkup, objek, jangkauan, dan arah pengaturan.

Penyusunan rancangan Peraturan Badan dilaksanakan berdasarkan Progsun Peraturan Badan atau usulan di luar Progsun, dengan melibatkan unit kerja lain, Biro, kementerian/lembaga terkait, ahli hukum, praktisi, dan/atau akademisi. Masyarakat juga berhak memberikan masukan. Rancangan Peraturan Badan kemudian disempurnakan oleh Biro, dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi. Setelah diparaf oleh Pemrakarsa, rancangan tersebut disampaikan kepada Kepala Badan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Badan.

Peraturan Badan yang telah ditetapkan diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia dan disebarluaskan secara daring (melalui situs JDIH BSN atau media elektronik lainnya) dan luring. Biro melakukan monitoring penyusunan Peraturan Badan dan evaluasi terhadap Peraturan Badan yang berlaku.

(-)

(-)