Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 11 Tahun 2015

Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Pada Badan Standardisasi Nasional

Juga dikenal sebagai: Perka BSN 11/2015 · Perka BSN No. 11 Tahun 2015 · Perka BSN Nomor 11 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2015Tanggal Penetapan:31 Desember 2015
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional
TemaPedoman Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Pada Badan Standardisasi Nasional
LokasiBadan Standardisasi Nasional
Tanggal Berlaku31 Desember 2015
Tanggal Penetapan31 Desember 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Anggaran Badan Standardisasi Nasional.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini disusun untuk memastikan pengelolaan keuangan di Badan Standardisasi Nasional dilakukan secara efektif, efisien, tertib, transparan, disiplin, dan bertanggung jawab. Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman dan keseragaman dalam pengelolaan keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara berbagai pejabat di Badan Standardisasi Nasional, termasuk Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi pengelolaan keuangan atas kegiatan yang dananya bersumber dari DIPA. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban pengajuan usulan kegiatan, pembuatan komitmen, penyampaian dokumen tagihan, dan penerbitan surat perintah membayar.

(-)

(-)