Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 12 Tahun 2011

Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Anggaran Badan Standardisasi Nasional

Juga dikenal sebagai: Perka BSN 12/2011 · Perka BSN No. 12 Tahun 2011 · Perka BSN Nomor 12 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:19 September 2011Tanggal Penetapan:19 September 2011
Standar & Pedoman TeknisKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional
TemaPedoman Pengelolaan Anggaran Badan Standardisasi Nasional
LokasiBadan Standardisasi Nasional
Tanggal Berlaku19 September 2011
Tanggal Penetapan19 September 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 08.A/PER/BSN/2/2010 tentang Pedoman Pengelolaan Anggaran Badan Standardisasi Nasional beserta lampirannya.

Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Anggaran Badan Standardisasi Nasional diterbitkan dengan tujuan untuk memberikan pemahaman yang sama bagi pengelola keuangan dan pelaksana kegiatan di lingkungan Badan Standardisasi Nasional (BSN) dalam mengelola anggaran secara transparan, akuntabel, tertib administrasi, efisien, dan efektif. Latar belakang penerbitan peraturan ini adalah untuk mendukung terwujudnya *good governance* dalam penyelenggaraan dan pengelolaan keuangan negara, yang harus diselenggarakan secara profesional, terbuka, dan bertanggung jawab sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Penjabaran asas-asas umum pengelolaan keuangan negara, seperti akuntabilitas berorientasi pada hasil, profesionalitas, proporsionalitas, keterbukaan, dan pemeriksaan keuangan oleh badan pemeriksa yang bebas dan mandiri. 2. Penetapan pengelola anggaran di lingkungan BSN, yang terdiri dari Pengguna Anggaran (PA)/Pengguna Barang (PB), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Penanggung Jawab Kegiatan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penerbit SPM, Petugas Penguji Tagihan/Penguji Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Atasan Langsung Bendahara Penerimaan, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP), Unit Layanan Pengadaan (ULP)/Pejabat Pengadaan, Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan, Unit Akuntansi, Staf KPA, dan Staf Pengelola, beserta uraian tugas masing-masing. 3. Tata kerja pengelolaan anggaran, termasuk penyusunan Petunjuk Operasional Kegiatan (POK), pengajuan Permohonan Uang Muka (PUM), penggunaan Uang Persediaan (UP) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP), serta proses penerbitan Surat Permintaan Pembayaran (SPP). 4. Tata cara pembukuan yang meliputi dasar pembukuan, pembukuan Bendahara Penerimaan, pembukuan Bendahara Pengeluaran, pembukuan Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP), petunjuk pembukuan Buku Pembantu Kas Tunai dan Buku Pembantu Kas-Bank, petunjuk pembukuan Buku Pembantu Uang Muka Perjalanan Dinas, petunjuk pembukuan koreksi atas kesalahan pembukuan, petunjuk pembukuan jasa giro dan biaya administrasi bank, petunjuk penomoran dan penanggalan pada bukti pembukuan bendahara, dan pencantuman mata anggaran pada bukti pembukuan bendahara. 5. Pelaporan dan evaluasi yang mencakup pelaporan pelaksanaan kegiatan dan penyerapan anggaran, tata cara pelaporan Surat Pertanggungjawaban (SPJ), dan evaluasi melalui pengawasan melekat. 6. Pengawasan yang dilakukan oleh Inspektorat terhadap pelaksanaan pengelolaan anggaran di lingkungan BSN.

(-)

(-)