di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24/PMK.01/2021 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.01/2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup
Juga dikenal sebagai: PMK 24/PMK.01/2021 · PMK No. 24/PMK.01/2021
Peraturan Menteri Keuangan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.01/2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup. Perubahan tersebut meliputi:
Tujuan dari perubahan ini adalah untuk meningkatkan kemudahan dalam pelaksanaan kerja sama dengan mitra kerja dan membangun citra BPDLH di lingkup internasional.