Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24/PMK.01/2021

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24/PMK.01/2021 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.01/2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup

Juga dikenal sebagai: PMK 24/PMK.01/2021 · PMK No. 24/PMK.01/2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Maret 2021Tanggal Penetapan:18 Maret 2021
Pembentukan Lembaga NegaraKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.01/2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku19 Maret 2021
Tanggal Penetapan18 Maret 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.01/2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.01/2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Pasal 1: Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) adalah unit organisasi non-Eselon yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Perbendaharaan, serta dipimpin oleh Direktur Utama.
  2. Pasal 33A (sisipan): Dalam pelaksanaan kegiatan penghimpunan dan penyaluran dana, BPDLH dapat menggunakan nomenklatur Indonesian Environment Fund.

Tujuan dari perubahan ini adalah untuk meningkatkan kemudahan dalam pelaksanaan kerja sama dengan mitra kerja dan membangun citra BPDLH di lingkup internasional.

(-)

(-)