Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 137/PMK.01/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.01/2019 Tahun 2019 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup

Juga dikenal sebagai: PMK 137/PMK.01/2019 · PMK No. 137/PMK.01/2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 September 2019Tanggal Penetapan:30 September 2019
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaOrganisasi Dan Tata Kerja Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku30 September 2019
Tanggal Penetapan30 September 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.01/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH). BPDLH adalah unit organisasi non-Eselon di bidang pengelolaan Dana Lingkungan Hidup yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Perbendaharaan. BPDLH bertugas melaksanakan pengelolaan Dana Lingkungan Hidup di berbagai bidang seperti kehutanan, energi, sumber daya mineral, perdagangan karbon, jasa lingkungan, industri, transportasi, pertanian, kelautan dan perikanan, dan bidang lainnya terkait lingkungan hidup.

Fungsi BPDLH meliputi penyusunan rencana strategis bisnis dan anggaran, pengelolaan anggaran, akuntansi, pelaporan keuangan, pengelolaan sumber daya manusia, urusan umum, kehumasan, pengelolaan sistem informasi dan basis data, koordinasi pelaksanaan tugas, penghimpunan dan pengembangan dana, mobilisasi sumber pendanaan, pengembangan dan pemasaran layanan, penempatan dana pada instrumen investasi, pengelolaan kerja sama pendanaan, setelmen Dana Lingkungan Hidup, restrukturisasi pinjaman, pengelolaan kerja sama dengan bank kustodian dan pihak lainnya, penyaluran dana, analisis kelayakan proposal, penetapan objek penyaluran dana, penyampaian hasil analisis, penyaluran dana pinjaman, dana program, dana bagi hasil dan syariah, monitoring dan evaluasi penyaluran dana, pembinaan kepada penerima dana, penelaahan aspek hukum, penyusunan peraturan dan perjanjian, penanganan masalah hukum, pendokumentasian dokumen hukum, pelaksanaan manajemen risiko, dan pemeriksaan intern.

Struktur organisasi BPDLH terdiri dari Direktur Keuangan, Umum, dan Sistem Informasi; Direktur Penghimpunan dan Pengembangan Dana; Direktur Penyaluran Dana; Direktur Hukum dan Manajemen Risiko; dan Satuan Pemeriksaan Intern. Setiap direktur memiliki tugas dan fungsi spesifik yang dijabarkan lebih lanjut dalam peraturan ini.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pengelolaan dana bergulir yang berasal dari Dana Reboisasi tetap dilaksanakan oleh unit yang menyelenggarakan fungsi pembiayaan dana bergulir pembangunan hutan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan sampai dengan ditetapkannya berita acara antara Menteri Keuangan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan. 2. Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setelah dilakukan audit atas pengelolaan dana bergulir yang berasal dari dana reboisasi oleh badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional. 3. Kebijakan teknis dan dokumen perikatan di bidang pembiayaan pembangunan hutan yang telah ada sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Peraturan Menteri ini paling lambat 1 (satu) tahun setelah ditetapkannya Peraturan Menteri ini.

(-)