di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Sosial Nomor 10 Tahun 2022 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Kementerian Sosial
Juga dikenal sebagai: Permensos 10/2022 · Permensos No. 10 Tahun 2022 · Permensos Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) di lingkungan Kementerian Sosial. UKPBJ berkedudukan pada Biro Umum, Sekretariat Jenderal, dan bertugas menyelenggarakan dukungan Pengadaan Barang/Jasa. Fungsi UKPBJ meliputi pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa, pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik, pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan Pengadaan Barang/Jasa, pendampingan, konsultasi, dan/atau bimbingan teknis, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri.
Pelaksanaan fungsi pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa meliputi inventarisasi paket, riset dan analisis pasar, penyusunan strategi, penyiapan dokumen pemilihan, pelaksanaan pemilihan penyedia, penyusunan katalog elektronik sektoral, monitoring dan evaluasi, serta penyusunan perencanaan dan pengelolaan kontrak. Pelaksanaan fungsi pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik meliputi pengelolaan informasi dan sistem informasi, registrasi dan verifikasi pengguna, serta pengembangan sistem informasi. Pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan meliputi pembinaan SDM di UKPBJ, pembinaan pelaku Pengadaan Barang/Jasa, pengelolaan kelembagaan UKPBJ, pengelolaan dan pengukuran kinerja, pengelolaan manajemen pengetahuan, dan pembinaan hubungan dengan pemangku kepentingan. Fungsi pendampingan, konsultasi, dan bimbingan teknis meliputi bimbingan teknis terkait proses Pengadaan Barang/Jasa, penggunaan sistem informasi, dan substansi hukum.
UKPBJ dipimpin oleh Kepala, yang dijabat oleh Kepala Bagian Perlengkapan dan Layanan Pengadaan. Perangkat organisasi UKPBJ terdiri atas tim pengelola Pengadaan Barang/Jasa, tim pengelola Layanan Pengadaan Secara Elektronik, tim pengelola pembinaan SDM, kelembagaan dan advokasi Pengadaan Barang/Jasa, dan kelompok jabatan fungsional. Menteri dapat membentuk Satuan Pelaksana di bawah UKPBJ. Sumber Daya Manusia pengelola fungsi Pengadaan Barang/Jasa wajib memiliki kompetensi teknis di bidang Pengadaan Barang/Jasa dan dilarang merangkap jabatan tertentu. Sumber Daya Manusia yang bertugas di UKPBJ berhak mendapatkan jenjang karir, tunjangan, dan honorarium sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. UKPBJ menerapkan kode etik dan menyusun standar operasional prosedur. Pembiayaan seluruh kegiatan UKPBJ dibebankan pada daftar isian pelaksanaan anggaran Kementerian Sosial.