di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2016 tentang Unit Layanan Pengadaan Barang / Jasa di Lingkungan Kementerian Sosial
Juga dikenal sebagai: Permensos 2/2016 · Permensos No. 2 Tahun 2016 · Permensos Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Menteri Sosial ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015. Tujuannya adalah untuk menetapkan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa (ULP) di lingkungan Kementerian Sosial.
Peraturan ini mengatur tugas dan wewenang ULP, yang meliputi:
ULP memiliki kewenangan untuk menetapkan dokumen pengadaan, besaran nominal jaminan penawaran, dan pemenang untuk paket pengadaan tertentu. ULP juga berwenang mengusulkan pemenang kepada PA/KPA untuk paket pengadaan dengan nilai di atas ambang batas tertentu, serta mengusulkan sanksi daftar hitam kepada penyedia barang/jasa yang melakukan pelanggaran.
Peraturan ini juga mengatur pembentukan dan kedudukan ULP, struktur organisasi ULP (kepala, sekretariat, dan kelompok kerja), tata kerja, dan pembiayaan ULP.