Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 93 Tahun 2011

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2011 tentang Kebun Raya

Juga dikenal sebagai: PERPRES 93/2011 · PERPRES No. 93 Tahun 2011 · PERPRES Nomor 93 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 2011Tanggal Penetapan:27 Desember 2011
Kehutanan & PerkebunanPerlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaKebun Raya
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 Desember 2011
Tanggal Penetapan27 Desember 2011
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk meningkatkan pembangunan Kebun Raya sebagai kawasan konservasi tumbuhan secara ex situ, yang berperan dalam mengurangi laju degradasi keanekaragaman tumbuhan. Kebun Raya juga merupakan bagian dari Agenda 21 Indonesia terkait konservasi keanekaragaman hayati, sehingga perlu dibangun secara terencana dan terkoordinasi.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam pembangunan dan pengelolaan Kebun Raya. Kebun Raya dibagi menjadi tiga kategori berdasarkan kewenangan: Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Pembangunan Kebun Raya harus melalui tahapan perencanaan, pelaksanaan, dan pengelolaan, dengan memperhatikan karakteristik khusus Kebun Raya. Pemerintah Pusat melalui Lembaga menetapkan Rencana Pengembangan Kebun Raya Indonesia, sementara Pemerintah Daerah dapat menyusun rencana pengembangan di wilayahnya dengan berpedoman pada rencana nasional tersebut.

1. Rencana Induk (master plan) Kebun Raya yang tidak sesuai dengan Peraturan Presiden ini, disesuaikan berdasarkan Peraturan Presiden ini paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak ditetapkannya Peraturan Presiden ini. 2. Rencana Induk (master plan) yang telah sesuai dengan Peraturan Presiden ini, pembangunannya dimulai paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak ditetapkannya Peraturan Presiden ini.

(-)