Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 83 Tahun 2023

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kebun Raya

Juga dikenal sebagai: PERPRES 83/2023 · PERPRES No. 83 Tahun 2023 · PERPRES Nomor 83 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 2023Tanggal Penetapan:27 Desember 2023
Kehutanan & PerkebunanPengelolaan Sumber Daya AlamPerlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPenyelenggaraan Kebun Raya
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 Desember 2023
Tanggal Penetapan27 Desember 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2011 tentang Kebun Raya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 143) Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pembangunan dan pengelolaan kebun raya sebagai kawasan konservasi tumbuhan secara ex situ. Hal ini dilakukan untuk mengurangi laju degradasi keanekaragaman tumbuhan. Kebijakan ini melibatkan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan usaha, dan perguruan tinggi untuk pelaksanaan yang terencana dan terkoordinasi.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur penyelenggaraan kebun raya yang meliputi penyusunan rencana pengembangan, pembangunan, pengelolaan, serta pembinaan dan pengawasan. Fungsi kebun raya mencakup konservasi, penelitian, pendidikan, wisata, dan jasa lingkungan. Kebun raya dibagi menjadi beberapa jenis dan kategori berdasarkan kewenangan dan kelas. Kriteria untuk setiap kelas kebun raya ditetapkan, dan pengelolaan dilakukan oleh berbagai pihak sesuai dengan kewenangan masing-masing. Sistem informasi elektronik dan pangkalan data koleksi kebun raya juga diatur untuk mendukung pengelolaan yang terintegrasi.

1. Penyelenggaraan Kebun Raya yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Presiden ini mulai berlaku harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Presiden ini diundangkan. 2. Dalam hal belum terbentuk BRIDA atau perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang penelitian dan pengembangan, penyelenggaraan Kebun Raya dilaksanakan oleh perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup.

(-)