di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Wahana Tata Nugraha
Juga dikenal sebagai: Permenhub 5/2010 · Permenhub No. 5 Tahun 2010 · Permenhub Nomor 5 Tahun 2010
Peraturan Menteri ini menetapkan pedoman pemberian penghargaan Wahana Tata Nugraha kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Penghargaan ini bertujuan untuk membangun budaya keamanan dan keselamatan serta meningkatkan kinerja sistem transportasi perkotaan. Proses pemberian penghargaan meliputi penilaian administrasi (perencanaan, pendanaan, kelembagaan, SDM, angkutan, prasarana, lalu lintas, lingkungan), teknis operasional (sarana, prasarana, lalu lintas, pelayanan masyarakat), dan komitmen kepala daerah. Penilaian dilakukan oleh Panitia Tingkat Provinsi dan Nasional. Biaya penyelenggaraan dibebankan pada APBN/APBD. Bentuk penghargaan meliputi sertifikat, plakat, dan piala. Kota penerima piala dapat diberikan bantuan teknis. Kota penerima penghargaan di tingkat nasional akan dimonitor dan dievaluasi. Selain itu, terdapat penghargaan Wahana Tata Nugraha Wira Karya untuk kepala daerah yang memiliki prakarsa dan inovasi dalam mewujudkan transportasi perkotaan yang selamat, tertib, lancar, efisien, handal, dan berkelanjutan.