Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 5 Tahun 2010

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Wahana Tata Nugraha

Juga dikenal sebagai: Permenhub 5/2010 · Permenhub No. 5 Tahun 2010 · Permenhub Nomor 5 Tahun 2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Februari 2010Tanggal Penetapan:1 Februari 2010
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPedoman Pemberian Penghargaan Wahana Tata Nugraha
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku01 Februari 2010
Tanggal Penetapan01 Februari 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Lomba Tertib Lalu Lintas dan Angkutan Kota.

Peraturan Menteri ini menetapkan pedoman pemberian penghargaan Wahana Tata Nugraha kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Penghargaan ini bertujuan untuk membangun budaya keamanan dan keselamatan serta meningkatkan kinerja sistem transportasi perkotaan. Proses pemberian penghargaan meliputi penilaian administrasi (perencanaan, pendanaan, kelembagaan, SDM, angkutan, prasarana, lalu lintas, lingkungan), teknis operasional (sarana, prasarana, lalu lintas, pelayanan masyarakat), dan komitmen kepala daerah. Penilaian dilakukan oleh Panitia Tingkat Provinsi dan Nasional. Biaya penyelenggaraan dibebankan pada APBN/APBD. Bentuk penghargaan meliputi sertifikat, plakat, dan piala. Kota penerima piala dapat diberikan bantuan teknis. Kota penerima penghargaan di tingkat nasional akan dimonitor dan dievaluasi. Selain itu, terdapat penghargaan Wahana Tata Nugraha Wira Karya untuk kepala daerah yang memiliki prakarsa dan inovasi dalam mewujudkan transportasi perkotaan yang selamat, tertib, lancar, efisien, handal, dan berkelanjutan.

(-)

(-)