Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 14 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 14 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Kawasan Konservasi Laut Daerah dan Penataan Fungsi Pulau Biawak, Gosong dan Pulau Candikian

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Indramayu 14/2006 · Perda Kabupaten Indramayu No. 14 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Indramayu Nomor 14 Tahun 2006

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:23 November 2006Tanggal Penetapan:20 November 2006
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Kawasan Konservasi Laut Daerah dan Penataan Fungsi Pulau Biawak, Gosong dan Pulau Candikian
LokasiPemerintah Kabupaten Indramayu
Tanggal Berlaku23 November 2006
Tanggal Penetapan20 November 2006
Tempat PenetapanIndramayu

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengelola kawasan konservasi laut di sekitar Pulau Biawak, Gosong, dan Pulau Candikian di Kabupaten Indramayu. Latar belakangnya adalah perlunya perlindungan terhadap keanekaragaman hayati dan ekosistem laut yang tinggi di wilayah pesisir Indramayu.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Pembagian kawasan konservasi laut menjadi zona inti (perlindungan habitat asli), zona penyangga (pemanfaatan terbatas untuk wisata alam laut dan budidaya), dan zona budidaya (pendukung aktivitas masyarakat pesisir).
  2. Pengelolaan kawasan lindung yang meliputi zona suaka margasatwa dan cagar budaya, zona lindung terumbu karang, zona lindung mangrove, dan zona lindung perairan pantai.
  3. Pengelolaan kawasan pemanfaatan yang meliputi zona penyangga dan zona budidaya, dengan kegiatan yang diperbolehkan seperti wisata alam, penelitian, penangkapan ikan, dan budidaya laut.
  4. Pembentukan Forum Pengelola Kawasan Konservasi Laut Daerah untuk membantu koordinasi perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi.
  5. Wewenang dan tanggung jawab pemerintah daerah, pemerintah kecamatan, dan pemerintah desa dalam pengelolaan kawasan konservasi laut daerah.

Peraturan ini juga mengatur pemanfaatan sumber daya hayati (perikanan tangkap) dan non-hayati (eksplorasi minyak lepas pantai) dengan memperhatikan kelestarian lingkungan.

(-)

Pelanggaran terhadap ketentuan mengenai penataan ruang dan pemanfaatan sumber daya, sebagaimana dimaksud dalam Bab VI Pasal 16 ayat (1), Bab VII Pasal 21 dan Pasal 22, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda sebesar-besarnya Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).