Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu No. 6 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-pulau Kecil dan Penataan Fungsi Pulau Biawak, Gosong dan Pulau Candikian

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Indramayu 6/2014 · Perda Kabupaten Indramayu No. 6 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Indramayu Nomor 6 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Agustus 2014Tanggal Penetapan:22 Agustus 2014
Wilayah Kedaulatan NegaraPengelolaan Sumber Daya AlamKelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-pulau Kecil dan Penataan Fungsi Pulau Biawak, Gosong dan Pulau Candikian
LokasiPemerintah Kabupaten Indramayu
Tanggal Berlaku22 Agustus 2014
Tanggal Penetapan22 Agustus 2014
Tempat PenetapanIndramayu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 14 Tahun 2006 tentang Kawasan Konservasi Laut Daerah Pulau Biawak, Gosong dan Candikian (Lembaran Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 14 Tahun 2006, Seri B.7)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengelola kawasan konservasi pesisir dan pulau-pulau kecil serta menata fungsi Pulau Biawak, Gosong, dan Pulau Candikian. Latar belakangnya adalah untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan terkait kategori dan tipe kawasan konservasi, serta untuk menyesuaikan status kawasan konservasi Pulau Biawak, Gosong, dan Pulau Candikian dengan peraturan yang lebih baru.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Penetapan Pulau Biawak, Gosong, dan Pulau Candikian sebagai Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dengan tipe Taman Pulau Kecil.
  2. Pemanfaatan kawasan konservasi untuk penelitian dan pengembangan, kegiatan perikanan berkelanjutan, wisata bahari, pengembangan sosial ekonomi masyarakat, dan kegiatan lain yang bertanggung jawab dan lestari.
  3. Pembagian wilayah pengelolaan kawasan konservasi menjadi kawasan lindung (Zona Inti), kawasan penyangga (Zona Penyangga), dan kawasan pemanfaatan/budidaya (Zona Budidaya).
  4. Pengaturan pengelolaan kawasan lindung, termasuk zona suaka margasatwa dan cagar budaya, zona lindung terumbu karang, zona lindung mangrove, dan zona lindung perairan pantai.
  5. Pengaturan pengelolaan kawasan pemanfaatan, termasuk zona penyangga dan zona budidaya.
  6. Pengaturan pemanfaatan sumber daya hayati dan non-hayati.
  7. Pembentukan Forum Pengelola Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil untuk membantu kelancaran pengelolaan.
  8. Penetapan wewenang dan tanggung jawab pemerintah daerah, pemerintah kecamatan, dan pemerintah desa dalam pengelolaan kawasan konservasi.
  9. Pengawasan dan pengendalian kegiatan di kawasan konservasi melalui sistem perizinan.

Peraturan ini juga mengatur penyelesaian sengketa terkait pengelolaan kawasan konservasi melalui musyawarah mufakat dan/atau di luar pengadilan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan mengenai penataan ruang dan pemanfaatan sumberdaya diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda sebesar-besarnya Rp.50.000.000. 2. Perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan diancam dengan hukuman pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.