di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-pulau Kecil dan Penataan Fungsi Pulau Biawak, Gosong dan Pulau Candikian
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Indramayu 6/2014 · Perda Kabupaten Indramayu No. 6 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Indramayu Nomor 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengelola kawasan konservasi pesisir dan pulau-pulau kecil serta menata fungsi Pulau Biawak, Gosong, dan Pulau Candikian. Latar belakangnya adalah untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan terkait kategori dan tipe kawasan konservasi, serta untuk menyesuaikan status kawasan konservasi Pulau Biawak, Gosong, dan Pulau Candikian dengan peraturan yang lebih baru.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini juga mengatur penyelesaian sengketa terkait pengelolaan kawasan konservasi melalui musyawarah mufakat dan/atau di luar pengadilan.