Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 33 Tahun 2014

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 33 Tahun 2014 tentang Biaya Pelayanan Jasa Navigasi Penerbangan

Juga dikenal sebagai: Permenhub 33/2014 · Permenhub No. 33 Tahun 2014 · Permenhub Nomor 33 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:5 September 2014Tanggal Penetapan:4 September 2014
Perizinan & Pelayanan PublikTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaBiaya Pelayanan Jasa Navigasi Penerbangan
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku05 September 2014
Tanggal Penetapan04 September 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17 Tahun 2014 tentang Formulasi Dan Mekanisme Penetapan Biaya Pelayanan Jasa Navigasi Penerbangan.

Peraturan Menteri ini menetapkan biaya pelayanan jasa navigasi penerbangan. Latar belakang penetapan biaya ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17 Tahun 2014. Biaya pelayanan jasa navigasi penerbangan terdiri atas biaya pelayanan jasa navigasi penerbangan jelajah (en-route charges) dan biaya pelayanan jasa navigasi penerbangan terminal (terminal navigation charges). Biaya pelayanan jasa navigasi penerbangan terminal yang dipungut sejak tanggal 16 Januari 2013 pukul 22.00 WIB sampai dengan diundangkannya Peraturan Menteri ini menjadi pendapatan Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia. Dengan ditetapkannya peraturan ini, tarif PJP4U yang berlaku di bandar udara yang diusahakan oleh PT Angkasa Pura I (Persero) dan PT Angkasa Pura II (Persero) tidak termasuk prosentase pelayanan jasa navigasi penerbangan terminal sampai dengan diberlakukannya ketentuan baru tentang tarif bandar udara. Besaran biaya pelayanan jasa navigasi penerbangan tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri ini. Direktur Jenderal Perhubungan Udara menetapkan jenis pelayanan jasa navigasi penerbangan pada masing-masing bandar udara atau aerodrome dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan ini.

1. Biaya pelayanan jasa navigasi penerbangan terminal (terminal navigation charges) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b, yang dipungut sejak tanggal 16 Januari 2013 pukul 22.00 WIB sampai dengan diundangkannya Peraturan Menteri ini, sebesar prosentase yang disepakati antara PT. Angkasa Pura I (Persero), PT. Angkasa Pura II (Persero) dan Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia, dari Pelayanan Jasa Pendaratan yang merupakan bagian dari tarif Pelayanan Jasa Pendaratan Penempatan dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U) yang dipungut oleh PT. Angkasa Pura I (Persero) dan PT. Angkasa Pura II (Persero), menjadi pendapatan Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia. 2. Dengan ditetapkan peraturan ini, tarif PJP4U yang berlaku di bandar udara yang diusahakan oleh PT Angkasa Pura I (Persero) dan PT Angkasa Pura II (Persero) tidak termasuk prosentase pelayanan jasa navigasi penerbangan terminal (terminal navigation charges) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan diberlakukannya ketentuan baru tentang tarif bandar udara.

(-)