Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 6 Tahun 2012

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 6 Tahun 2012 tentang Tata Kerja Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan

Juga dikenal sebagai: Permenhan 6/2012 · Permenhan No. 6 Tahun 2012 · Permenhan Nomor 6 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Februari 2012Tanggal Penetapan:1 Februari 2012
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertahanan
TemaTata Kerja Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan
LokasiKementerian Pertahanan
Tanggal Berlaku08 Februari 2012
Tanggal Penetapan01 Februari 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 22 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 698) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 06 Tahun 2012 ini bertujuan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penjatuhan hukuman disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil di Kementerian Pertahanan. Dalam rangka mewujudkan reformasi birokrasi dan integritas tinggi, dibentuklah Tim Pertimbangan Penjatuhan Hukuman Disiplin yang bertanggung jawab kepada Menteri Pertahanan. Tim ini terdiri dari berbagai pejabat terkait dan bertugas memberikan pertimbangan dalam penjatuhan hukuman disiplin, seperti penurunan pangkat, pemindahan jabatan, dan pemberhentian. Sidang Tim Pertimbangan dilaksanakan maksimal empat kali setahun dan keputusan yang diambil menjadi dasar bagi Menteri untuk menjatuhkan hukuman disiplin.

(-)

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi berupa penurunan pangkat, pemindahan jabatan, pembebasan dari jabatan, atau pemberhentian.