di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Juga dikenal sebagai: Permenhan 14/2017 · Permenhan No. 14 Tahun 2017 · Permenhan Nomor 14 Tahun 2017
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini diterbitkan untuk mengatur penatausahaan barang milik negara (BMN) di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia. Tujuannya adalah untuk memastikan pengelolaan BMN yang efektif, efisien, optimal, dan akuntabel.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan pembagian kewenangan antara berbagai unit dalam Kemhan dan TNI, termasuk UAKPB, UAPPB-W, UAPPB-E1, dan UAPB, dalam penatausahaan BMN. Ruang lingkup kegiatan meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan BMN. Subjek hukum diwajibkan untuk melakukan pendaftaran, pencatatan, dan pelaporan BMN sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Peraturan ini juga mengatur klasifikasi BMN menjadi aset lancar, aset tetap, dan aset lain-lain.