Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 14 Tahun 2017

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permenhan 14/2017 · Permenhan No. 14 Tahun 2017 · Permenhan Nomor 14 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 November 2017Tanggal Penetapan:6 November 2017
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertahanan
TemaPenatausahaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
LokasiKementerian Pertahanan
Tanggal Berlaku24 November 2017
Tanggal Penetapan06 November 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan Nomor 06 Tahun 2012 tentang Prosedur Pelaksanaan Sistem Informasi Manajemen Akuntansi Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini diterbitkan untuk mengatur penatausahaan barang milik negara (BMN) di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia. Tujuannya adalah untuk memastikan pengelolaan BMN yang efektif, efisien, optimal, dan akuntabel.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini menetapkan pembagian kewenangan antara berbagai unit dalam Kemhan dan TNI, termasuk UAKPB, UAPPB-W, UAPPB-E1, dan UAPB, dalam penatausahaan BMN. Ruang lingkup kegiatan meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan BMN. Subjek hukum diwajibkan untuk melakukan pendaftaran, pencatatan, dan pelaporan BMN sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Peraturan ini juga mengatur klasifikasi BMN menjadi aset lancar, aset tetap, dan aset lain-lain.

(-)

(-)