Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 73 Tahun 2013

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 73 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Pendidikan dan Pelatihan Penerbang Banyuwangi

Juga dikenal sebagai: Permenhub 73/2013 · Permenhub No. 73 Tahun 2013 · Permenhub Nomor 73 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:12 September 2013Tanggal Penetapan:4 September 2013
Sistem Pendidikan NasionalStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Loka Pendidikan dan Pelatihan Penerbang Banyuwangi
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku12 September 2013
Tanggal Penetapan04 September 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perhubungan ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Loka Pendidikan dan Pelatihan Penerbang (LP3) Banyuwangi. LP3 Banyuwangi adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan yang bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan. Secara administratif, LP3 Banyuwangi berada di bawah pembinaan Sekretaris Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan, dan secara teknis operasional di bawah pembinaan Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Udara.

Tugas dan Fungsi: LP3 Banyuwangi bertugas melaksanakan pendidikan dan pelatihan calon penerbang, calon instruktur penerbang, penerbang, dan instruktur penerbang sesuai peraturan perundang-undangan dan standar internasional. Fungsi LP3 Banyuwangi meliputi penyusunan rencana dan program pendidikan dan pelatihan, pelaksanaan pendidikan dan pelatihan serta praktek sarana terbang, bimbingan peserta pendidikan dan pelatihan, pengembangan dan pelaksanaan kerjasama pendidikan dan pelatihan, pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan, pelaksanaan manajemen mutu, pengelolaan unit penunjang, pelaksanaan evaluasi program dan penyusunan laporan, serta pelaksanaan ketatausahaan, urusan kepegawaian, keuangan, perlengkapan, hukum, hubungan masyarakat, dan kerumahtanggaan.

Struktur Organisasi: Struktur organisasi LP3 Banyuwangi terdiri atas Urusan Tata Usaha, Subseksi Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan, Subseksi Sarana dan Prasarana Pendidikan dan Pelatihan, Perwakilan Manajemen Mutu, Kelompok Jabatan Fungsional, dan Unit Penunjang. Unit Penunjang terdiri dari Unit Perpustakaan, Unit Asrama, Unit Bengkel/Workshop, Unit Poliklinik, Unit Teknologi Informatika, Unit Simulator, dan Unit Sarana Terbang.

Tata Kerja: Setiap pimpinan satuan organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi. Setiap pimpinan bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya serta memberikan bimbingan dan petunjuk. Laporan berkala wajib disampaikan kepada atasan.

(-)

(-)