di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 123 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbang Banyuwangi
Juga dikenal sebagai: Permenhub 123/2015 · Permenhub No. 123 Tahun 2015 · Permenhub Nomor 123 Tahun 2015
Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbang (BP3) Banyuwangi. BP3 Banyuwangi adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan yang bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan. Tugas BP3 Banyuwangi adalah melaksanakan pendidikan dan pelatihan kompetensi pokok dan pendukung penerbang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar internasional.
Fungsi BP3 Banyuwangi meliputi penyusunan rencana dan program pendidikan dan pelatihan, pelaksanaan pendidikan dan pelatihan, pembinaan mental dan moral, pengembangan kerjasama, pengelolaan sarana dan prasarana, penjaminan mutu, pengelolaan unit penunjang, evaluasi program, serta pelaksanaan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, hukum, hubungan masyarakat, dan kerumahtanggaan.
Susunan organisasi BP3 Banyuwangi terdiri dari Subbagian Tata Usaha, Seksi Penyelenggaraan dan Kerja Sama Pendidikan dan Pelatihan, Seksi Sarana dan Prasarana Pendidikan dan Pelatihan, Kelompok Jabatan Fungsional, Perwakilan Penjaminan Mutu, dan Unit Penunjang. Unit Penunjang terdiri dari Unit Perpustakaan dan Dokumentasi, Unit Teknik Umum dan Asrama, Unit Bengkel/Workshop Pesawat Udara, Unit Laboratorium dan Simulator, Unit Layanan Kesehatan, Unit Teknologi Informatika, Unit Operasi Sarana Terbang, dan Unit Pembinaan Mental, Moral, dan Kesamaptaan (PMMK).
Peraturan ini juga mengatur tata kerja, eselon jabatan, dan lokasi BP3 Banyuwangi.