Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 19 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 19 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Garut Ke Dalam Modal Dasar PT Bank Jabar Banten, Tbk

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Garut 19/2016 · Perda Kabupaten Garut No. 19 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Garut Nomor 19 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Desember 2016Tanggal Penetapan:14 Desember 2016
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Garut Ke Dalam Modal Dasar PT Bank Jabar Banten, Tbk
LokasiPemerintah Kabupaten Garut
Tanggal Berlaku14 Desember 2016
Tanggal Penetapan14 Desember 2016
Tempat PenetapanTarogong Kidul

(-)

Peraturan Daerah ini dibuat dengan latar belakang perlunya penambahan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Garut ke dalam modal dasar PT. Bank Jabar Banten, Tbk, melalui penjualan saham baru (right issue) atau non-right issue. Hal ini didasarkan pada Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 yang mengatur bahwa investasi Pemerintah Daerah dalam bentuk penyertaan modal daerah diatur dalam Peraturan Daerah.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kapasitas dan kinerja PT. Bank Jabar Banten, Tbk, melalui penambahan modal. Peraturan ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Garut ke dalam modal dasar PT. Bank Jabar Banten, Tbk.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Garut ke dalam modal dasar PT. Bank Jabar Banten, Tbk.
  2. Mekanisme dan prosedur penyertaan modal.
  3. Hak dan kewajiban Pemerintah Daerah Kabupaten Garut sebagai pemegang saham.

(-)

(-)