Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 9 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 19 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Garut ke Dalam Modal Dasar PT. Bank Jabar Banten, Tbk

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Garut 9/2017 · Perda Kabupaten Garut No. 9 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Garut Nomor 9 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Oktober 2017Tanggal Penetapan:26 Oktober 2017
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 19 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Garut ke Dalam Modal Dasar PT. Bank Jabar Banten, Tbk
LokasiPemerintah Kabupaten Garut
Tanggal Berlaku26 Oktober 2017
Tanggal Penetapan26 Oktober 2017
Tempat PenetapanTarogong Kidul

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 19 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Garut ke Dalam Modal Dasar PT. Bank Jabar Banten, Tbk (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2016 Nomor 19).

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 19 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Garut ke Dalam Modal Dasar PT. Bank Jabar Banten, Tbk. Pencabutan ini dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kerangka ekonomi daerah dan kerangka pendanaan, prioritas dan sasaran pembangunan, serta rencana program dan kegiatan prioritas daerah. Hal ini didasarkan pada ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2016, yang memungkinkan pengurangan atau penghapusan pengeluaran pembiayaan yang bukan merupakan kewajiban daerah jika perhitungan sisa lebih pembiayaan tahun berjalan negatif.

(-)

(-)