Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 13 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Majalengka

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Majalengka 13/2006 · Perda Kabupaten Majalengka No. 13 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Majalengka Nomor 13 Tahun 2006

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 2006Tanggal Penetapan:27 Desember 2006
Keuangan Negara & DaerahKeprotokolan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Majalengka
LokasiPemerintah Kabupaten Majalengka
Tanggal Berlaku27 Desember 2006
Tanggal Penetapan27 Desember 2006
Tempat PenetapanMajalengka

Peraturan ini mengubah: Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 34 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Majalengka.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 34 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Majalengka. Perubahan ini dilakukan untuk mendorong peningkatan kinerja DPRD dan menyesuaikan penganggaran dalam APBD berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006.

Ketentuan Substansial:

  • Perubahan Pasal 1: Penambahan definisi tunjangan komunikasi intensif dan dana operasional.
  • Perubahan Pasal 10: Rincian penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD.
  • Penyisipan Pasal 10A: Pemberian tunjangan komunikasi intensif dan dana operasional.
  • Penghapusan Pasal 11 ayat (5).
  • Penyisipan Pasal 11A: Pemberian tunjangan keluarga dan tunjangan beras.
  • Perubahan Pasal 14: Tunjangan alat kelengkapan DPRD.
  • Penyisipan Pasal 14A-14D: Pengaturan tunjangan komunikasi intensif dan dana operasional.
  • Perubahan Pasal 15: Pajak penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD.
  • Perubahan Pasal 16: Jaminan pemeliharaan kesehatan.
  • Perubahan Pasal 20: Tunjangan perumahan.
  • Perubahan Pasal 21: Pakaian dinas.
  • Penyisipan Bagian Kedua A Pasal 22: Uang duka dan bantuan pengurusan jenazah.
  • Perubahan Pasal 24: Belanja penunjang kegiatan DPRD.
  • Perubahan Pasal 25: Penyusunan belanja Pimpinan dan Anggota DPRD.

(-)

(-)