Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 34 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 34 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Majalengka

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Majalengka 34/2004 · Perda Kabupaten Majalengka No. 34 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Majalengka Nomor 34 Tahun 2004

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Desember 2004Tanggal Penetapan:30 November 2004
Keuangan Negara & DaerahKeprotokolan Negara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Majalengka Nomor 20 Tahun 1996 Tentang Kedudukan Protokoler Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Majalengka.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Majalengka. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan Pasal 28 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004.

Ketentuan Substansial:

  1. Kedudukan Protokoler: Mengatur tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD dalam acara resmi pemerintah daerah.
  2. Penghasilan: Terdiri dari uang representasi, uang paket, tunjangan jabatan, dan tunjangan alat kelengkapan DPRD (Panitia Musyawarah, Komisi, Panitia Anggaran, Badan Kehormatan, dll.). Besaran uang representasi Ketua DPRD setara dengan gaji pokok Bupati.
  3. Tunjangan Kesejahteraan: Meliputi tunjangan pemeliharaan kesehatan dan pengobatan, penyediaan rumah jabatan/dinas dan kendaraan dinas jabatan (khusus Pimpinan DPRD), pakaian dinas, uang duka wafat/tewas, dan bantuan biaya pengurusan jenazah.
  4. Uang Jasa Pengabdian: Diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang meninggal dunia atau mengakhiri masa baktinya, dengan besaran yang disesuaikan dengan masa bakti.
  5. Belanja Penunjang Kegiatan DPRD: Disediakan untuk mendukung kelancaran tugas, fungsi, dan wewenang DPRD, disusun berdasarkan rencana kerja yang ditetapkan Pimpinan DPRD.
  6. Pengelolaan Keuangan Daerah: Sekretaris DPRD menyusun belanja DPRD yang terdiri dari belanja penghasilan, tunjangan kesejahteraan, dan belanja penunjang kegiatan DPRD. Pengelolaan belanja DPRD dilaksanakan oleh Sekretaris DPRD dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)