di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 34 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Majalengka
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Majalengka 34/2004 · Perda Kabupaten Majalengka No. 34 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Majalengka Nomor 34 Tahun 2004
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Majalengka. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan Pasal 28 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004.
Ketentuan Substansial: