Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 204/PMK.02/2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK.02/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 221/Pmk.02/2017 Tentang Petunjuk Teknis Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Kegiatan Usaha Panas Bumi

Juga dikenal sebagai: PMK 204/PMK.02/2018 · PMK No. 204/PMK.02/2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2018Tanggal Penetapan:31 Desember 2018
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 221/Pmk.02/2017 Tentang Petunjuk Teknis Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Kegiatan Usaha Panas Bumi
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku31 Desember 2018
Tanggal Penetapan31 Desember 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 221/PMK.02/2017 tentang Petunjuk Teknis Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kegiatan Usaha Panas Bumi

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK.02/2018 ini bertujuan untuk menyempurnakan kebijakan akuntansi penerimaan negara bukan pajak dari kegiatan usaha panas bumi. Perubahan ini dilakukan berdasarkan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan yang menyatakan bahwa kebijakan akuntansi sebelumnya belum sepenuhnya sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. Peraturan ini mengatur tentang metode, tata cara, dan prosedur akuntansi yang terkait dengan pengelolaan PNBP Panas Bumi, termasuk pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan unsur laporan keuangan. Kebijakan akuntansi penting yang digunakan meliputi pendapatan berbasis kas dan akrual, serta pengecualian dari asas bruto dalam pengakuan pendapatan. Peraturan ini juga mengatur tentang penyisihan piutang tidak tertagih dan pengelolaan kewajiban pemerintah terkait kegiatan usaha panas bumi.

(-)

(-)