Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 6 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkayang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bengkayang Tahun 2011-2015

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bengkayang 6/2011 · Perda Kabupaten Bengkayang No. 6 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bengkayang Nomor 6 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Maret 2011Tanggal Penetapan:16 Maret 2011
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bengkayang Tahun 2011-2015
LokasiPemerintah Kabupaten Bengkayang
Tanggal Berlaku23 Maret 2011
Tanggal Penetapan16 Maret 2011
Tempat PenetapanBengkayang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 02 Tahun 2006 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bengkayang Tahun 2006-2010.

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bengkayang Tahun 2011-2015.

Latar Belakang dan Tujuan: RPJMD ini disusun untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah terpilih. RPJMD ini bertujuan untuk memberikan arah dan acuan bagi seluruh pelaku pembangunan daerah dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkesinambungan, serta mewujudkan perencanaan pembangunan daerah yang sinergis dan terpadu antara perencanaan pembangunan nasional, provinsi, dan kabupaten.

Ketentuan Substansial: RPJMD ini selanjutnya dijabarkan dalam bentuk Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) setiap tahunnya. Setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) diwajibkan untuk menjabarkan RPJMD ke dalam Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra SKPD) tahun 2011-2015, yang kemudian dijabarkan lagi ke dalam Rencana Kerja Tahunan (Renja SKPD). RPJMD terdiri dari beberapa bab yang meliputi pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, pengelolaan keuangan daerah dan kerangka pendanaan, analisis isu-isu strategis, visi, misi, agenda, tujuan dan sasaran, strategi dan arah kebijakan, program pembangunan daerah, kebutuhan pendanaan, penetapan indikator kinerja daerah, kaidah pelaksanaan dan pedoman transisi, dan penutup.

1. Dalam rangka menjaga kesinambungan pembangunan dan untuk menghindarkan kekosongan perencanaan pembangunan daerah, Kepala Daerah yang sedang menjabat pada tahun terakhir masa jabatannya diwajibkan menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) untuk tahun pertama periode masa jabatan Kepala Daerah berikutnya. 2. RKPD sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai pedoman untuk menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun pertama periode masa jabatan Kepala Daerah berikutnya.

(-)