Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 12 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkayang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bengkayang 12/2016 · Perda Kabupaten Bengkayang No. 12 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Bengkayang Nomor 12 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Oktober 2016Tanggal Penetapan:3 Oktober 2016
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021
LokasiPemerintah Kabupaten Bengkayang
Tanggal Berlaku05 Oktober 2016
Tanggal Penetapan03 Oktober 2016
Tempat PenetapanBengkayang

Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bengkayang Tahun 2011-2015 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bengkayang untuk tahun 2016-2021. RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Bupati ke dalam strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, program prioritas Bupati, dan arah kebijakan keuangan daerah, dengan mempertimbangkan RPJPD. RPJMD ini menjadi pedoman dalam penyusunan Renstra SKPD, RKPD, dan Renja SKPD. Sistematika RPJMD meliputi pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, pengelolaan keuangan daerah, analisis isu strategis, visi misi tujuan dan sasaran, strategi dan arah kebijakan, kebijakan umum dan program pembangunan daerah, indikasi rencana program prioritas, penetapan indikator kinerja daerah, dan penutup. RPJMD dijabarkan dalam RKPD setiap tahunnya, dan masing-masing SKPD wajib menjabarkan RPJMD ke dalam Renstra SKPD.

Dalam rangka menjaga kesinambungan pembangunan dan untuk menghindarkan kekosongan perencanaan pembangunan daerah, Kepala Daerah yang sedang menjabat pada tahun terakhir masa jabatannya diwajibkan menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) untuk tahun pertama periode masa jabatan Kepala Daerah berikutnya. RKPD sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai pedoman untuk menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun pertama periode masa jabatan Kepala Daerah berikutnya.

(-)