Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bengkayang untuk tahun 2016-2021. RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Bupati ke dalam strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, program prioritas Bupati, dan arah kebijakan keuangan daerah, dengan mempertimbangkan RPJPD. RPJMD ini menjadi pedoman dalam penyusunan Renstra SKPD, RKPD, dan Renja SKPD. Sistematika RPJMD meliputi pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, pengelolaan keuangan daerah, analisis isu strategis, visi misi tujuan dan sasaran, strategi dan arah kebijakan, kebijakan umum dan program pembangunan daerah, indikasi rencana program prioritas, penetapan indikator kinerja daerah, dan penutup. RPJMD dijabarkan dalam RKPD setiap tahunnya, dan masing-masing SKPD wajib menjabarkan RPJMD ke dalam Renstra SKPD.