di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Timur Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Luwu Timur 7/2015 · Perda Kabupaten Luwu Timur No. 7 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Luwu Timur Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah terkait Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan tarif retribusi dengan kondisi dan perkembangan perekonomian terkini di Kabupaten Luwu Timur.
Ketentuan Substansial:
Perubahan dilakukan pada Pasal 9 yang mengatur struktur dan besaran tarif retribusi. Struktur dan besaran tarif retribusi tercantum dalam lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Tarif retribusi dapat ditinjau kembali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati dan dapat dikonsultasikan bersama DPRD. Penetapan Nilai Zona untuk angka 1 (satu) pada lampiran ditetapkan dengan peraturan bupati.
Lampiran peraturan ini mencantumkan struktur dan besaran tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah, meliputi: