Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur No. 7 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Timur Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Luwu Timur 7/2015 · Perda Kabupaten Luwu Timur No. 7 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Luwu Timur Nomor 7 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:2 November 2015
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Luwu Timur
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan02 November 2015
Tempat PenetapanMalili

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah terkait Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan tarif retribusi dengan kondisi dan perkembangan perekonomian terkini di Kabupaten Luwu Timur.

Ketentuan Substansial:

Perubahan dilakukan pada Pasal 9 yang mengatur struktur dan besaran tarif retribusi. Struktur dan besaran tarif retribusi tercantum dalam lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Tarif retribusi dapat ditinjau kembali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati dan dapat dikonsultasikan bersama DPRD. Penetapan Nilai Zona untuk angka 1 (satu) pada lampiran ditetapkan dengan peraturan bupati.

Lampiran peraturan ini mencantumkan struktur dan besaran tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah, meliputi:

  1. Pemakaian tanah untuk papan reklame, mesin ATM, dan menara dengan tarif berbeda berdasarkan zona.
  2. Pemakaian tanah lapangan dengan tarif berbeda berdasarkan jumlah hari pemakaian.
  3. Pemakaian gedung dan bangunan seperti outlet, multiguna kecamatan/kabupaten, mess Pemda, gudang pertanian/rumput laut, resi gudang, gedung kantor semi permanen/permanen, SPDN, Rusunawa, dan papan reklame dengan tarif yang bervariasi.
  4. Pemakaian peralatan dan mesin seperti unit hand traktor, grader, excavator, bacho loader, vibrator roller, bull dozer, truck tronton/sumbu 2, pabrik es, alat pemipil jagung/tanam padi/panen padi, alat pengering (dryer), theodolit, dan water pass dengan tarif yang berbeda.
  5. Lapangan Tenis (indoor dan outdoor)
  6. Instalasi Kebun Benih

(-)

(-)