Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur No. 19 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Timur Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Luwu Timur 19/2011 · Perda Kabupaten Luwu Timur No. 19 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Luwu Timur Nomor 19 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Agustus 2011Tanggal Penetapan:19 Agustus 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Luwu Timur
Tanggal Berlaku19 Agustus 2011
Tanggal Penetapan19 Agustus 2011
Tempat PenetapanMalili

Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 22 Tahun 2005 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2005 Nomor 22) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 12 Tahun 2009 (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2005 Nomor 12) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah di Kabupaten Luwu Timur. Latar belakangnya adalah untuk menetapkan retribusi daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk menjadikan retribusi pemakaian kekayaan daerah sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi adalah pemakaian kekayaan daerah yang dimiliki dan/atau dikuasai Pemerintah Daerah, meliputi tanah, peralatan dan mesin, serta bangunan dan gedung. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menyewa dan/atau memakai kekayaan daerah. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha. Besarnya retribusi dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dengan tarif retribusi. Prinsip penetapan tarif didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak dan berorientasi pada harga pasar.

Peraturan ini juga mengatur tentang masa retribusi, saat retribusi terutang, wilayah pemungutan, penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, penundaan pembayaran, sanksi administratif berupa bunga jika terlambat membayar, tata cara penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pemeriksaan, insentif pemungutan, dan penyidikan.

(-)

Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.