di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Timur Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Luwu Timur 19/2011 · Perda Kabupaten Luwu Timur No. 19 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Luwu Timur Nomor 19 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah di Kabupaten Luwu Timur. Latar belakangnya adalah untuk menetapkan retribusi daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk menjadikan retribusi pemakaian kekayaan daerah sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah.
Ketentuan Substansial:
Objek retribusi adalah pemakaian kekayaan daerah yang dimiliki dan/atau dikuasai Pemerintah Daerah, meliputi tanah, peralatan dan mesin, serta bangunan dan gedung. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menyewa dan/atau memakai kekayaan daerah. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha. Besarnya retribusi dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dengan tarif retribusi. Prinsip penetapan tarif didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak dan berorientasi pada harga pasar.
Peraturan ini juga mengatur tentang masa retribusi, saat retribusi terutang, wilayah pemungutan, penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, penundaan pembayaran, sanksi administratif berupa bunga jika terlambat membayar, tata cara penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pemeriksaan, insentif pemungutan, dan penyidikan.