Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2013

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Penetapan Penyelenggaraan Penyiaran Multipleksing

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 6/2013 · Permenkominfo No. 6 Tahun 2013 · Permenkominfo Nomor 6 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Maret 2013Tanggal Penetapan:21 Februari 2013
Telekomunikasi & Dunia DigitalPers, Pos & Iklan

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Penetapan Penyelenggaraan Penyiaran Multipleksing
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku01 Maret 2013
Tanggal Penetapan21 Februari 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Penetapan Penyelenggaraan Penyiaran Multipleksing.

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur pelaksanaan proses seleksi penyelenggaraan penyiaran multipleksing di Zona Layanan 1 (Aceh dan Sumatera Utara) dan Zona Layanan 14 (Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan). Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan ketentuan Pasal 3 ayat (2), (3), dan (4) dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2012. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan dalam pelaksanaan penyiaran multipleksing dan menetapkan dokumen seleksi tersendiri untuk zona layanan yang disebutkan.

(-)

(-)