Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2012

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Penetapan Penyelenggaraan Penyiaran Multipleksing

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 17/2012 · Permenkominfo No. 17 Tahun 2012 · Permenkominfo Nomor 17 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Juli 2012Tanggal Penetapan:1 Juni 2012
Telekomunikasi & Dunia DigitalPers, Pos & Iklan

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaPelaksanaan Penetapan Penyelenggaraan Penyiaran Multipleksing
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku12 Juli 2012
Tanggal Penetapan01 Juni 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengatur pelaksanaan penetapan penyelenggaraan penyiaran multipleksing melalui sistem terestrial. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri sebelumnya terkait penyiaran televisi digital terestrial. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban bagi Lembaga Penyiaran Swasta untuk mendapatkan penetapan dari Menteri sebelum menyelenggarakan penyiaran multipleksing di setiap Zona Layanan. Proses penetapan dilakukan melalui seleksi yang diumumkan oleh Menteri, dan lembaga yang berminat harus mengajukan permohonan tertulis. Pemenang seleksi akan ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

(-)

(-)