Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2026

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2026 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Ketenagakerjaan

Juga dikenal sebagai: Permenaker 3/2026 · Permenaker No. 3 Tahun 2026 · Permenaker Nomor 3 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Februari 2026Tanggal Penetapan:23 Februari 2026
Hukum Administrasi NegaraTata Naskah Kedinasan

Informasi

TipePeraturan Menteri Ketenagakerjaan
TemaTata Naskah Dinas Kementerian Ketenagakerjaan
LokasiKementerian Ketenagakerjaan
Tanggal Berlaku26 Februari 2026
Tanggal Penetapan23 Februari 2026
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tata Naskah Dinas di Kementerian Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 345).

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini mengatur tentang Tata Naskah Dinas di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Tata Naskah Dinas meliputi jenis, susunan, bentuk, pembuatan, pengamanan, pejabat penandatanganan, dan pengendalian naskah dinas, baik dalam bentuk konvensional maupun elektronik. Peraturan ini merinci berbagai jenis naskah dinas, termasuk naskah dinas pengaturan (Peraturan Menteri, pedoman, instruksi, surat edaran, SOP), naskah dinas penetapan (keputusan), naskah dinas penugasan (surat perintah/tugas), naskah dinas korespondensi (internal dan eksternal), serta naskah dinas khusus (perjanjian, surat kuasa, berita acara, dll.). Pengaturan pembuatan naskah dinas mencakup penggunaan lambang negara, logo Kementerian, alamat surat, penomoran, penggunaan kertas, spasi, jenis huruf, batas tepi, nomor halaman, tembusan, lampiran, tanda tangan, paraf, cap, serta perubahan dan ralat naskah. Pengamanan naskah dinas diklasifikasikan berdasarkan tingkat kerahasiaan (sangat rahasia, rahasia, terbatas, biasa/terbuka) dan mencakup teknik keamanan seperti nomor seri pengaman dan security printing. Peraturan ini juga mengatur mengenai pejabat penanda tangan naskah dinas, pengendalian naskah dinas masuk dan keluar (konvensional dan elektronik), legalisasi naskah dinas, serta penerapan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) untuk pengelolaan naskah dinas elektronik. Penggunaan tanda tangan elektronik tersertifikasi juga diatur, serta singkatan, akronim, kode unit kerja, dan nomenklatur terjemahan tidak resmi.

(-)

(-)