Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini mengatur tentang tata naskah dinas di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Tata naskah dinas meliputi jenis dan format naskah dinas, pembuatan, penandatanganan, pengamanan, organisasi pengelolaan, pengendalian, serta singkatan, akronim, dan kode unit kerja. Jenis naskah dinas meliputi naskah dinas arahan (peraturan, pedoman, SOP, surat edaran), naskah dinas korespondensi (intern dan ekstern), dan naskah dinas lainnya (surat keputusan tim, surat perjanjian, surat kuasa, berita acara, dll.). Pelaksanaan e-office di Kementerian menjadi tanggung jawab Pusat Data dan Informasi (pengelolaan jaringan) dan Biro Umum (pembinaan dan pengawasan).