Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara

Juga dikenal sebagai: Peraturan BSSN 3/2020 · Peraturan BSSN No. 3 Tahun 2020 · Peraturan BSSN Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Februari 2020Tanggal Penetapan:26 Februari 2020
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Badan Siber dan Sandi Negara
TemaPelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara
LokasiBadan Siber dan Sandi Negara
Tanggal Berlaku27 Februari 2020
Tanggal Penetapan26 Februari 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 414).

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 mengenai tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara. Peraturan ini mengatur tentang pelaksanaan pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Lainnya yang bekerja di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara. Tunjangan kinerja diberikan sebagai fungsi dari keberhasilan pelaksanaan reformasi birokrasi yang didasarkan pada Capaian Kinerja Pegawai (CKP) yang sejalan dengan Nilai Kinerja Organisasi (NKO). Tunjangan kinerja tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, diberhentikan sementara, menjalani cuti di luar tanggungan negara, atau pegawai pada badan layanan umum yang telah mendapatkan remunerasi. Besaran tunjangan kinerja ditentukan berdasarkan kelas jabatan, dengan komponen penentu meliputi NKO dan CKP, serta dipengaruhi oleh kehadiran dan cuti pegawai. Pegawai yang melaksanakan tugas belajar juga diberikan tunjangan kinerja sesuai kelas jabatan dengan penilaian prestasi akademik.

(-)

(-)