Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 mengenai tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara. Peraturan ini mengatur tentang pelaksanaan pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Lainnya yang bekerja di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara. Tunjangan kinerja diberikan sebagai fungsi dari keberhasilan pelaksanaan reformasi birokrasi yang didasarkan pada Capaian Kinerja Pegawai (CKP) yang sejalan dengan Nilai Kinerja Organisasi (NKO). Tunjangan kinerja tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, diberhentikan sementara, menjalani cuti di luar tanggungan negara, atau pegawai pada badan layanan umum yang telah mendapatkan remunerasi. Besaran tunjangan kinerja ditentukan berdasarkan kelas jabatan, dengan komponen penentu meliputi NKO dan CKP, serta dipengaruhi oleh kehadiran dan cuti pegawai. Pegawai yang melaksanakan tugas belajar juga diberikan tunjangan kinerja sesuai kelas jabatan dengan penilaian prestasi akademik.